Aksi Kriss Hatta Terbukti Dan Menang di Dalam Pengadilan Tinggi Agama - menit00

Breaking

Situs Agen Poker Online Agen Domino Online

Sabtu, 22 Desember 2018

Aksi Kriss Hatta Terbukti Dan Menang di Dalam Pengadilan Tinggi Agama


Berita Populer - Kriss Hatta baru-baru ini melaporkan Hilda Vitria, Rachmawati (ibunda Hilda), Billy Syahputra dan Nikita Mirzani. Mereka berseteru terkait kasus pernikahan Kriss dan Hilda.

Pihak Hilda memilih untuk tidak menanggapi reaksi Kriss Hatta yang mengaku menang di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat. Di sisi lain, Hilda dan Billy akhirnya memilih untuk meluruskan masalah agar tidak terus berlanjut.

"Ini mau diluruskan apa yang harus diluruskan mengenai hasil Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat. Ini dijelaskan biar terang apa putusannya. Kalian sudah dengar sebelah pihak. Biar banyak yang tahu apa putusan bunyinya," ujar Billy juga didampingi Hilda dan Fachmi Bachmid, kuasa hukumnya saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (22/12).

Putusan gugatan tersebut tidak diterima oleh keduanya. Kuasa hukum Hilda pun menjelaskan bahwa gugatan dari Hilda maupun Kriss Hatta tidak diterima.

"Jadi hasil dari Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat itu intinya membatalkan putusan Pengadilan Agama Bekasi, menyatakan gugatan Hilda tidak diterima dan gugatan Kriss tidak diterima," jelas Fachmi.

Lagi-lagi pihak Hilda pun mengatakan dengan tegas tidak pernah ada pernikahan antara Hilda dan Kriss.

"Permohonan atau rekovensi ini dinyatakan tidak dapat diterima. Permohonan Hilda tidak diterima karena tidak terbukti pernikahan sah. Jadi tidak ada pernikahan yang diatur dalam syariat Islam, baik wali hisab dan wali hakim. Karena tidak ada syarat terpenuhi jadi tidak ada perkawinan," tambah Fachmi.

"Tidak ada perkawinan dibuktikan sah, tidak perlu adanya pembatalan perkawinan. Artinya dua-duanya tidak dapat diterima," lanjutnya.

Sumber : Detikhot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar