Viral Bule Tampar Petugas Imigrasi, Hotman Paris : Tangkap Jebloskan ke Penjarakan Dan Deportasi - menit00

Breaking

Situs Agen Poker Online Agen Domino Online

Jumat, 03 Agustus 2018

Viral Bule Tampar Petugas Imigrasi, Hotman Paris : Tangkap Jebloskan ke Penjarakan Dan Deportasi


Berita Popule - Sempat viral video turis wanita asal Inggris yang bertindak kekerasan kepada petugas imigrasi Bandra Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Turis wanita tersebut bernama Auj-e Taqaddas (42) melakukan perbuatan tersebut saat perjalanan dari Bali menuju Singapura, Sabtu (28/7/2018).

Pengacara kondang Hotman Paris turut berkomentar mengenai masalah tersebut.

Hal tersebut tampak dalam unggahan video di Instagramnya, @hotmanparisofficial, Rabu (1/8/2018).

Ia melontarkan kegeramannya atas perbuatan yang dilakukan turis asing tersebut.

"Kejadian di bandara yang sangat memalukan. Orang asing menampar petugas imigrasi, petugas imigrasi yang merupakan perwakilan bangsa Indonesia," ujar Hotman Paris.

Hotman bahkan meminta Dirjen Imigrasi, Direktur Penindakan Imigrasi, dan pihak kepolisian untuk menangkap, dan memasukkan turis tersebut ke penjara bahkan dideportasi.


"Kepada Bapak Dirjen Imigrasi dan Direktur Penindakan Imigrasi dan juga Pihak Kepolisian, cari itu orang asing! Tangkap dia, jebloskan ke penjara, dan deportasi!" imbuhnya.

Menurutnya petugas imigrasi adalah perwakilan bangsa Indonesia.

"Mempermalukan sekali! Itu kan petugas negara. Coba kalau itu terjadi di Singapura atau di Amerika, bangsa kita sudah langsung dikerjain."

Ia kembali menegaskan untuk segera menangkap wanita tersebut.


"Ayo Pak Dirjen, harga diri bangsa jaga. Pihak Kepolisian, cari itu orang, tangkap. Kita panas melihat petugas kita ditampar begitu. Salam Hotman Paris!" tegas Hotman Paris.

Diketahui, petugas imigrasi Ardyansyah (28) mendapat perlakuan tak senonoh dari Auje-e Taqaddas.

Mulai dari perkataan kurang sopan dan kasar bahkan ia sampai menampar petugas tersebut.

Disinyalir ia marah lantaran ditahan oleh pihak imigrasi dan harus kena denda Rp57 juta karena masa berlaku visa yang dimilikinya berakhir sejak 18 Februari 2018.

Sumber : TribunVideo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar