Rita Widyasari Membantah Menerima Uang Dari Dirut PT CGA Sebesar Rp227 Juta - menit00

Breaking

Situs Agen Poker Online Agen Domino Online

Rabu, 21 Maret 2018

Rita Widyasari Membantah Menerima Uang Dari Dirut PT CGA Sebesar Rp227 Juta

Rita Widyasari Membantah Menerima Uang Dari Dirut PT CGA Sebesar Rp227 Juta

MENIT00 - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya menerima uang dari Dirut PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi. Rita menegaskan tidak pernah menerima uang dari pihak mana pun.

"Terkait pemberian kepada saya terkait uang kode matpus (material pusat) dan sebagainya saya menolak karena memang saya nggak pernah menerima uang," kata Rita, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).

Rita menyangkal pernyataan saksi mantan staf keuangan PT CGA, Tjatur Soewandono yang menyebutnya menerima uang yang bersumber dari anggaran matpus (material pusat).

Rita juga menyanggah pernyataan saksi Direktur II PT Citra Gading Asritama (PT CGA), Ika Iskandar yang menyatakan ada kode OPS RT yang artinya operasional Rita senilai Rp 227 juta.

"Terkait keterangan saksi saya menolak dan keberatan karena saya tidak menerima uang dari siapa pun," sebut Rita.

Sementara itu terdakwa lainnya, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga tim 11 pemenangan Bupati Rita juga menyangkal pernyataan saksi mantan Direktur II PT CGA, Ika Iskandar yang menyebut dirinya memberi kode 'titip salam' kepada bosnya, Ichsan.

Menurut Khairudin dia tidak pernah meminta uang kepada Ichsan. Ia mengaku lupa pernah menitip salam atau tidak melalui saksi Ika Iskandar kepada Ichsan.

"Saya lupa, tapi yang jelas saya tidak pernah minta uang," kata Khairudin.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Ika Iskandar mengaku diminta Ichsan untuk membawa uang Rp 227 juta ke Samarinda. Uang yang berada dalam map itu bertuliskan kode OPS RT atau operasional Rita.

"Saya hanya pengantar saja, ditulis di situ ada untuk operasional bu Rita," jelas Ika.

SUMBER : DETIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar