Pedangdut Lia Ladysta Dilaporkan Ke Polisi Atas Pencemaran Nama Baik Syahrini - menit00

Breaking

Situs Agen Poker Online Agen Domino Online

Kamis, 21 Maret 2019

Pedangdut Lia Ladysta Dilaporkan Ke Polisi Atas Pencemaran Nama Baik Syahrini


Berita Populer - Pedangdut Lia Ladysta kini berhadapan dengan kepolisian atas laporan Syahrini dengan kasus pencemaran nama baik.

Dalam keterangan tertulis, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Syahrini melaporkan Lia dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik," tertulis dalam keterangan dari Argo, Kamis (21/3/2019).

Laporan Syahrini diterima dengan nomor laporan LP / 1690 / III / 2019 / PMJ / DIT RESKRIMSUS. Lia Ladysta dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI. No. 19 Tahun 2016 
Tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.

Syahrini merasa Lia mencemarkan nama baiknya, melalui ucapannya di 'Pagi Pagi Pasti Happy'. Saat itu Lia Ladysta menjawab dirinya adalah tim Pak Haji.

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada tanggal 14 Maret 2019 sekitar pukul 7.30 WIB, pelapor menonton program acara 'Pagi Pagi Pasti Happy'. Di mana dalam tayangan acara tersebut Iis Dahlia selaku host acara menanyakan terlapor 'Kamu teamnya korban atau teamnya Incess' Dan terlapor menjawab, 'Saya teamnya Pak Haji'," jelasnya lagi.

Pada tanggal 12 Maret 2019, tayangan itu kembali diputar dalam program 'Rumpi: No Secret'. Oleh karena itu, diwakili oleh adiknya, Aisyahrani, Syahrini resmi melaporkan Lia Ladysta.

Sumber : DetikHot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar