Pria Pengendara Ngamuk Dan Banting Motornya Ditetapkan Tersangka - menit00

Breaking

Situs Agen Poker Online Agen Domino Online

Jumat, 08 Februari 2019

Pria Pengendara Ngamuk Dan Banting Motornya Ditetapkan Tersangka


Berita Populer - Adi Saputra, pria yang viral karena merusak sepedamotor saat ditilang polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019), kini sudah diamankan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kendaraan yang dirusak Adi bukanlah miliknya. 

"Adi Saputra sudah diamankan di polres dengan kasus (pasal) 480," ujar Ferdy di Mapolsek Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Adapun, Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.

Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900. 

Sebelumnya, Adi mengamuk saat ditilang polisi di Jalan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan. Ia ditilang karena membuat sejumlah pelanggaran. 


Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, Adi melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, serta STNK.

"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK," kata Lalu.

Ketika akan ditilang, Adi mengamuk dan merusak motor yang dikendarainya.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak seorang pria mengenakan kaus putih membanting-banting motor. 

Terlihat juga seorang wanita tidak jauh dari tempat kejadian. Wanita itu seperti meminta si pria untuk berhenti melakukan tindakannya.

Kondisi bagian samping sepeda motor yang dirusak pengendaranya, Andi Saputra (21), karena tak terima ditilang polisi di putaran Pasar Modern BSD, Tangerang Selatan. Foto diambil di Mapolres Tangeran Selatan, Jumat (8/2/2019).(KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI)
Namun, pria itu tetap menghancurkan motor dan menarik bodi motor hingga terlepas.

"Saat ini barang bukti telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan," ucapnya. 
.

Peristiwa berawal saat anggota Satlantas Polres Tangsel bernama Bripka Oky menghentikan pelanggar yang berusaha melawan arus karena menghindari petugas yang sedang mengatur lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD.

Bripka Oky lalu menilang pelanggar bernama Adi Saputra tersebut.

Kemudian, sang pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri. Adi Saputra diketahui merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.

Setelah diamankan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan atau penadahan atas sepeda motor Honda Scoopy yang dihancurkannya.



"Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Fery mengatakan, Adi mendapatkan sepeda motor tersebut setelah melakukan transaksi melalui Facebook dengan tersangka D.

Motor tersebut kemudian diserahkan bersama STNK tanpa BPKB seharga Rp 3.000.000. 

Sementara itu, tersangka D mendapatkan motor setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.

Tak hanya kasus penadahan, Andi juga diduga memalsukan surat kendaraan tersebut.

Adi juga dianggap melakukan perusakan barang bukti berupa sepeda motor di hadapan petugas.

Adi melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.

Sumber : TribunMedan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar