Begini Nasib Seorang Perempuan Yang Sudah Menerobos Rombongan Presiden Jokowi - menit00

Breaking

Situs Agen Poker Online Agen Domino Online

Rabu, 26 September 2018

Begini Nasib Seorang Perempuan Yang Sudah Menerobos Rombongan Presiden Jokowi


Berita Populer - Seorang perempuan diamankan polisi karena menerobos rombongan mobil Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (24/9/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan perempuan yang mengendarai mobil Suzuki Ignis nopol B 2473 TOL menerobos rombongan mobil Presiden ketika melintas di ruas Jalan Tol Cimanggis Kilometer 18 arah Jakarta pada Senin itu sekitar pukul 08.40 WIB.

Menurut Argo, saat itu petugas telah berusaha menghalau mobil tersebut agar keluar dari rombongan Presiden. Namun, pengemudi mobil itu justru melajukan mobilnya lebih kencang.

Berikut lima perkembangan informasi kejadian tersebut.

1. Seorang patwal terluka
Argo mengatakan, seorang anggota patroli dan pengawalan (patwal) terluka karena terserempet mobil tersebut. 

Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin menambahkan, anggota patwal yang terluka atas nama Bripka Dedik Wahyu yang bertugas di satuan PJR Polda Metro Jaya. Menurut dia, Bripka Dedik mengalami memar biru di bagian kaki kanan dan terkilir.

2. Dua perempuan di dalam mobil
Sebelumnya beredar kabar bahwa mobil Suzuki Ignis tersebut dikendarai seorang wanita berinisial TMN. Sutimin mengatakan, mobil yang menerobos rombongan Presiden tersebut berisi dua orang wanita. 

"Untuk pengemudi Annisa (bukan TMN), Tania yang penumpang," ujar Sutimin saat dihubungi, Selasa.

3. Tak sadar
Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus menambahkan, kedua perempuan itu dalam mobil tersebut merasa tidak sadar bahwa mobil mereka masuk ke dalam rombongan Presiden.

Ia mengatakan, keduanya sempat kebingungan saat kendaraan mereka akan diberhentikan petugas.

"Mula-mula A ini mengemudikan kendaraan seperti biasa. Namun, kemudian ternyata dia masuk ke dalam rangkaian Presiden. Ia tak sadar dan dia sempat kebingungan saat petugas berusaha menghentikan," ujar Agus, Selasa.

Karena panik, pengemudi mobil ini akhirnya menabrak seorang anggota patwal dari sisi samping.

4. Terburu-buru
Argo mengatakan, selain mengaku tak tahu telah menerobos rombongan Presiden, pengemudi juga mengaku tengah dalam kondisi terburu-buru.

"Yang bersangkutan menyatakan bahwa dia kepengin cepat, tidak macet kemudian bisa cepat sampai ke kantornya. Itu alasannya dia," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Argo, tak ditemukan kesengajaan atau niat negatif menghambat perjalanan Presiden.

5. Dikenakan wajib lapor
Usai kejadian, pengemudi tersebut diamankan dan dimintai keterangan. Akhirnya, pengemudi dikenai Pasal 311 juncto Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 juta.

Saat ini pengemudi itu sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Timur.

Sumber : TribunNews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar