Berita Populer - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengaku keberatan disebut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai seseorang yang suka berfoya-foya.
Bahkan, Rita juga mengaku keberatan disebut sebagai seorang yang sering mendapat gratifikasi dari rekanan.
Hal itu disampaikan Rita Widyasari saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
"Saya keberatan disebut JPU hidup foya-foya karena saya lebih banyak membantu rakyat. Saya percaya telah melakukan tugas dengan baik dan saya jgua tidak pernah memungut apapun dari rekanan, PNS, iuran kepala dinas, manipulasi SPPD karena saya hanya menerima sumbangan untuk partai melalui Junaidi karena saya juga sering menyumbang untuk DPD Golkar," kata Rita.
Selain itu, Rita mengaku tidak mengetahui sepak terjang rekannya yakni Khairudin.
Sehingga dirinya tidak tau apa yang dilakukan Khairudin dalam mengurus perizinan tambang.
"Tindakan Khairudin bukan perintah saya, dia lebih banyak punya 'network' atas timnya, dan saya juga tidak menerima gratifikasi karena penerimaan itu adalah bagian share saham dari almarhum ayah saya Syaukani karena tidak mudah mendapatkan tambang, karena itu wajar mendapat 'share' maupun penerimaan saya dari tambang Sinar Kemala milik saya," jelas Rita.
Rita juga mengaku tidak mengetahui soal perizianan.
Padahal, dalam dakwaannya, Rita menerima uang seluruhnya Rp248,9 miliar dari Khairudin dan meminta agar Khairudin mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Kukar.
Khairudin lalu menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek.
"Uang perizinan lingkungan saya sama sekali tidak tahu ke mana dan sama sekali tidak tahu siapa yang memungut. Banyak tuduhan yang tidak saya terima, saya tidak pernah memerintahkan Khairudin memotong 6 persen, itu bukan ide saya mohon ditelusuri siapa yang memotong," papar Rita.
Diketahui, Rita Widyasari dituntut hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp740 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.
Sedangkan, Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kukar sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11 dituntut selama 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sumber : TribunNews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar