Andi Narogong Dipenjara 8 Tahun Terlibat Kasus Korupsi E-KTP - menit00

Breaking

Situs Agen Poker Online Agen Domino Online

Kamis, 07 Desember 2017

Andi Narogong Dipenjara 8 Tahun Terlibat Kasus Korupsi E-KTP


MENIT00 - Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi Narogong diyakini jaksa terbukti terlibat kasus korupsi proyek e-KTP. 

"Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa.

Andi Narogong bersama pihak lain mengarahkan perusahaan tertentu dalam hal ini konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. Tiga konsorsium yang diminta Andi menang lelang proyek ini yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera.

Jaksa menyatakan Andi Narogong memperkaya diri sendiri dan orang lain. Perbuatan Andi Narogong disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39.

BACA JUGA : Marsekal Hadi Tjahjanto Bakal Jadi Panglima TNI

"Demikian adanya unsur terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi," ujar jaksa.

Andi Narogong mempunyai hubungan dengan Setya Novanto untuk membahas anggaran proyek e-KTP di DPR. Andi pun pernah bertemu dengan Setya Novanto di Hotel Gran Melia, Jakarta Pusat.

"Kemudian Andi bertemu Setya Novanto, Diah, Irman dan Sugiharto. Setya Novanto bilang ada proyek nasional ayo dukung bersama-sama. Atas mendapatkan dukungan Novanto Andi mengajak Irman bertemu Novanto di lantai 12 ruang fraksi Golkar di DPR," ucap jaksa.

Andi disebut jaksa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar