RAPBD Jambi 2018 Suap Duit Mencapai Rp 6 Miliar - menit00

Breaking

Situs Agen Poker Online Agen Domino Online

Rabu, 29 November 2017

RAPBD Jambi 2018 Suap Duit Mencapai Rp 6 Miliar


MENIT00 - Dugaan suap duit pengesahan Rancangan APBD 2018 Provinsi Jambi mencapai Rp 6 miliar. Namun hanya Rp 4,7 miliar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK.

Dalam kronologi penangkapan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, uang terbagi dari Rp 3 miliar yang berada di tangan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin. Dia menerima uang itu dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan.

"SAI memberikan uang tersebut ke beberapa anggota DRPD dari lintas fraksi. Pemberian pertama pagi hari Rp 700 juta, kedua, pada hari yang sama Rp 600 juta, dan ketiga adalah Rp 400 juta," lanjutnya.

KPK meringkus Saipudin bersama anggota DPRD Provinsi Jambi Supriono, yang menerima duit Rp 400 juta. Tim KPK lalu mengamankan dua koper berisi uang Rp 1,3 miliar sebagai sisa dari uang yang dibagikan.

BACA JUGA : Ketua MPR : Akan Sangat Bagus Jika Setya Novanto Mundur Dari DPR

KPK menuju rumah Arfan, yang diduga sebagai lumbung pengepul uang dari pihak swasta. Dari sana KPK mengamankan Rp 3 miliar lainnya.

"Total uang yang diamankan Rp 4,7 miliar. Yang di dalam dua koper isinya Rp 3 miliar. Yang di plastik hitam gabungan dari 400 juta yang ditemukan di lokasi di dekat restoran. Dan Rp 1,3 (miliar) yang ditemukan di rumah SAI," kata Kabiro Humas Febri Diansyah.

KPK menetapkan tersangka penerima suap, yakni anggota DPRD Jambi, Supriono. Supriono dijerat dengan Pasal 12 huruf A atau huruf B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan pihak pemberi yang menjadi tersangka adalah Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar