Berita Populer - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan serangkaian aturan terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Di antaranya, diputuskan ojek online hanya diperbolehkan mengantar barang dan dilarang mengatar orang. Sebagaimana disampaikan sebelumnya PSBB di Jakarta bakal resmi diberlakukan pada Jumat (10/4/2020).
Dalam konferensi pers pada kami (9/4/2020), Anies mengatakan terkait operasional ojek online, ketentuannya mengacu pada peraturan menteri kesehatan No.9 Tahun 2020.
Dalam peraturan itu, ojek online hanya diperbolehkan hanya untuk mengangkut barang.
"Dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita ingin ojek online bisa angkut barang, tapi karena belum perubahan aturan di Peraturan Menteri Kesehatan, maka kita atur ojek online sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk ojek hanya untuk barang, tidak penumpang. Sehingga ojek online boleh antar barang tetapi tidak untuk orang," kata Anies Baswedan.
Larangan ojek online mengatar orang itu menjadi bagian ketentuan PSBB di bidang transportasi.
Ketentuan lainnya terkait transportasi yakni penggunaan kendaraan probadi diperbolehkan hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok dan keperluan di sekotr usaha yang diizinkan beroperasi.
Namun, jumlah penumpangnya dibatasi yakni hanya 50 persen dari kursi penumpang. Begitu juga dengan sepeda motor juga diperbolehkan dipakai hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok.
Adapun moda transportasi umum dibatasi kepastiannya hanya 50 persen. Begitu juga dengan operasional moda transportasi juga dibatasi waktu operasionalnya yakni pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar