Berita Populer - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi bebas dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (24/1/2019).
Staf alhi Ahok, Sakti Budiono mengatakan, Ahok meninggalkan Mako Brimob sekira pukul 07.30 WIB. Ahok dijemput oleh putra sulungnya, Nicholas Sean Purnama dan sejumlah Tim BTP.
Melihat ayahnya telah bisa menghirup udara segar, Nicholas seakan tak bisa menyembunyikan rasa bahagianya. Melalui akun Instagramnya, Nicholas mengunggah foto selfie pertama dengan sang ayah usai bebas.
Tampak keduanya memperlihat senyum semringah, Nicholas mengungkapkan bahwa Ahok kini telah kembali.
Ayahnya sekarang menjadi orang yang bebas, Ia berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan support.
"He's back.
My dad's a free man!
Thank you everyone for the support," tulis Nicholas, Kamis (24/1/2019).
Selain putra sulungnya, adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra juga sangat bahagia menyambut kebebasan sang kakak. Melalui akun Instagramnya, Fifi Lety memamerkan potret dirinya bersama putra Ahok, Nicholas.
Fifi Lety dan Nicholas tampak tersenyum semringah dan Nicholas terlihat memangku sebuah tas kertas berwarna abu-abu. Sementara Fifi Lety tampak memangku sebuah papan catur berwarna cokelat.
Fifi Lety menyebut kebebasan Ahok menjadi hari yang paling bahagia bagi keluarga mereka. Ia menyebut Ahok alias BTP kembali bersinar hari ini.
"Our happy blessed day, Tjahaja Purnama bersinar hari ini BECAUSE OF YOU I AM MADE NEW," tulis Fifi Lety.
Tak cuma itu Fifi Lety juga membuat sebuah puisi yang mencerminkan rasa syukurnya kepada Tuhan.
"Honor and Power be
To the One above.
Now let Your glory reign
From heaven above.
Oh God You reign
And we proclaim
That there is none like You.
Because of You
I am made new
Father we worship you.
Lord You are great!
Lord You are powerful!
Lord You are mighty,
and we praise Your name!!!," tulis Fifi Lety Indra.
Diketahui Ahok harus menjalani vonis dua tahun penjara di kasus penodaan agama pada 9 Mei 2017 yang lalu.
Selama ditahan, Ahok tiga kali mendapat remisi, yakni 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018, dan remisi 1 bulan saat Natal 2018.
Sumber : TribunSolo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar