Abun Penyuap Bupati Rita Telah Divonis 3,5 Tahun Dipenjara - menit00

Breaking

Situs Agen Poker Online Agen Domino Online

Jumat, 18 Mei 2018

Abun Penyuap Bupati Rita Telah Divonis 3,5 Tahun Dipenjara


Berita Populer - Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun alias Abun divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Hery terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

"Menyatakan terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Sugianto membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).

Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Abun terbukti memberikan uang suap Rp 6 miliar ke Rita Widyasari. Uang suap tersebut terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.

Abun sudah mengenal Rita sebelum dilantik menjadi Bupati Kukar karena merupakan teman baik ayah Rita, Syaukani HM. Setelah dilantik, Hanny Kristianto selaku anak buah Abun mendekati Rita untuk menyampaikan permohonan izin lokasi sawit yang diajukan di Desa Kupang Baru.

"Terdakwa memerintahkan Hanny untuk menghubungi Rita agar menandatangi izin lokasi sawit. Atas perintah itu, Hanny meminta Rita menandatangani. Rita pun memerintahkan, Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setdakab Kukar Ismed Ade Baramuli untuk menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi perkebunan kelapa sawit itu. Ismed pun memberikan izin lokasi perkebunan seluas 16.000 hektare," ujar hakim.

Usai ditandangani izin lokasi, hakim menyatakan Abun memerintahkan Hanny untuk mengirimkan uang untuk Rita. Adapun rincian uang yang ditransfer sebesar Rp 6 miliar secara bertahap.

"Terdakwa mentransfer uang Rp 1 miliar pada 1 Juli 2010 dan kedua Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010. Menimbang unsur memberi sesuatu terpenuhi," tutur hakim.

Hakim menyatakan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan selama di persidangan. Sementara hal yang memberatkan, menurut jaksa, adalah tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Abun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber : Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar