Seorang Model Mabuk Dan Menabrak Driver Ojol - menit00

Breaking

Situs Agen Poker Online Agen Domino Online

Kamis, 12 April 2018

Seorang Model Mabuk Dan Menabrak Driver Ojol


Berita Populer - Fakta-fakta kecelakaan yang melibatkan seorang model, Tiara Ayu Fauzyah (25) dan driver ojek online Moh Nur Irfan mulai terungkap. Tiara rupanya mengemudi dalam keadaan mabuk dan melajukan mobilnya dalam kecepatan tinggi hingga menabrak Irfan.

Pada Senin (9/4) malam dini hari itu, Tiara yang diketahui berprofesi sebagai pemandu lagu alias lady companion itu baru saja pulang dari tempat hiburan malam tempatnya bekerja. Dia mengemudikan mobil BMW bernopol B-789-SSN, melaju dari arah Kota ke Jalan Gajah Mada. Setibanya di simpang Harmoni, Tiara menabrak Irfan.

"Dia habis dari tempat karaoke, dari Kota terus lurus ke Gajah Mada, kemudian di depannya itu ada ojek online itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi detikcom, Kamis (12/4/2018).

Saat menabrak Irfan, Tiara dalam keadaan terpengaruh minuman keras. Dia bahkan sempat marah-marah kepada warga yang mengerumuninya. Aksinya itu membuat warga emosi dan memecahkan kaca mobil BMW yang ditumpangi Tiara.

Empat orang saksi telah diperiksa terkait kejadian tersebut, dua di antaranya merupakan anggota polisi dan dua lagi merupakan warga. Warga saksi mata di lokasi mengaku melihat mobil BMW warna putih itu melaju kencang ketika menabrak Irfan di traffic light Harmoni, Jakarta Pusat.

"Ada seorang cleaning service bernama Agus di situ juga melihat mobil tersebut kecepatannya tinggi," sambung Halim.

Tiara kemudian dites urine untuk memastikan penggunaan narkotika, namun hasilnya negatif. Namun Tiara mengaku malam itu sedang terpengaruh minuman keras.

Dari hasil pemeriksaan, Tiara mengantongi surat izin mengemudi (SIM). Namun mobil BMW yang dikemudikannya bukan miliknya.

"Awalnya waktu di TKP mengaku itu punya dia, tapi setelah diperiksa dia ngaku itu punya temannya," ucap Halim.

Halim juga menjelaskan jika selama pemeriksaan Tiara kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah. Kepada polisi, Tiara mengaku melaju saat lampu lalu lintas berwarna hijau. Namun saksi berkata sebaliknya.

"Karena ada masalah traffic light, menurut tersangka T masih hijau dia jalan. Menurut saksi korban, sudah (tidak) hijau," imbuhnya.

Meski demikian, Halim menyatakan Tiara kooperatif saat diperiksa dan bisa meyakinkan tidak akan melarikan diri selama proses penyidikan. Tiara hanya dikenai wajib lapor.

"Wajib lapornya Senin-Kamis," jelas Kombes Halim, yang segera dilantik jadi Direktur Regident Korlantas Polri itu.

Halim juga menjelaskan jika selama pemeriksaan Tiara kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah. Kepada polisi, Tiara mengaku melaju saat lampu lalu lintas berwarna hijau. Namun saksi berkata sebaliknya.

"Karena ada masalah traffic light, menurut tersangka T masih hijau dia jalan. Menurut saksi korban, sudah (tidak) hijau," imbuhnya.

Meski demikian, Halim menyatakan Tiara kooperatif saat diperiksa dan bisa meyakinkan tidak akan melarikan diri selama proses penyidikan. Tiara hanya dikenai wajib lapor.

"Wajib lapornya Senin-Kamis," jelas Kombes Halim, yang segera dilantik jadi Direktur Regident Korlantas Polri itu.

Sementara itu, Irfan korban kecelakaan itu terancam tak bisa lagi mencari nafkah sebagai driver ojol karena kakinya terpaksa diamputasi di bawah lutut. Saat ini Irfan pun masih harus dirawat intensif di ruang ICU RS Tarakan.

Tiara saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka karena telah mengakibatkan korban luka berat. Ia dijerat Pasal 310 ayat (3) UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 10 juta.

Sumber : Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar