KPK : Bupati Mojokerto Ditetapkan Tersangka Dua Kasus Sekaligus - menit00

Breaking

Situs Agen Poker Online Agen Domino Online

Senin, 30 April 2018

KPK : Bupati Mojokerto Ditetapkan Tersangka Dua Kasus Sekaligus


Berita Populer - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, pada dua kasus berbeda.

"Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).

Kasus pertama adalah dugaan suap terkait Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.

Mustofa diduga menerima dari Ockyanto (OKY) selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure dan Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Keduanya memberi suap terkait pemulusan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. Keduanya juga telah dinyatakan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ockyanto dan Onggo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada perkara kedua, Mustofa diduga menerima gratifikasi bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Zainal Abidin (ZAB).

"MKP bersama ZAB diduga menerima Fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya," ujar Laode.

Diduga penerimaan gratifikasi tersebut mencapai Rp 3,7 miliar.

Atas perbuatannya Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : TribunNews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar