Bupati Rita Segera Disidang Karena Kasus Suap Dan Gratifikasi - menit00

Breaking

Situs Agen Poker Online Agen Domino Online

Kamis, 01 Februari 2018

Bupati Rita Segera Disidang Karena Kasus Suap Dan Gratifikasi


MENIT00 - KPK melimpahkan tahap dua berkas kasus suap dan gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin. Dua tersangka itu segera disidang.

Pelimpahan ini dilakukan KPK untuk 2 kasus yang menjerat Rita, yaitu dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Rita diduga menerima Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP).

Pemberian suap itu terkait pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP. Rita dan Khairudin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi terkait proyek di Kukar.

"RIW diduga menerima hadiah atau janji dalam kasus suap, sekitar Rp 6 miliar terkait proses perizinan PT SGP. Kemudian RIW bersama-sama KHR diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya sekitar Rp 436 miliar," urai Febri.

Keduanya akan segera menjalni sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Terkait lokasi sidang di Jakarta ini, KPK memutuskan tidak memindahkan penahanan keduanya. Rita ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur, sementara Khairudin di Pomdam Jaya Guntur.

Rita juga terjerat kasus lainnya yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara 2 kasus pertamanya akan disidangkan, Rita masuh akan menjalani pemeriksaan untuk merampungkan penyidikan kasus TPPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar