Pada Natal 2017 Ahok Bakal Mendapatkan Remisi 15 Hari - menit00

Breaking

Situs Agen Poker Online Agen Domino Online

Jumat, 22 Desember 2017

Pada Natal 2017 Ahok Bakal Mendapatkan Remisi 15 Hari


MENIT00 - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi salah satu narapidana yang akan mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi khusus hari Natal 2017 dari Kementerian Hukum dan HAM.

Masa penahanan narapidana perkara penodaan agama itu akan dipotong 15 hari dari vonis hukuman dua tahun penjara. "Sudah diusulkan mendapat remisi Natal, 15 hari," kata Adek Kusmanto.

Pemberian remisi kepada Ahok itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Meski Ahok belum satu tahun menjalani masa hukuman, sejak Mei 2017 lalu, menurut Adek, mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap telah berkelakuan baik selama menjalani penahanan, di Rutan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Selama Ahok menjalani pidananya tidak pernah melanggar peraturan tata tertib rutan, serta menunjukkan sikap baik terhadap sesama warga binaan maupun petugas," kata Adek.

Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia dianggap majelis hakim terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama atas ucapannya terkait Surat Al Maidah saat pidato di Kepulauan Seribu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar